ALI ANWAR,S.Pd Pengawas TK/SD Wilayah I Mappedeceng Kab. Luwu Utara Prov. Sulawesi Selatan
Selasa, 26 April 2011
" TUPOKSI PENGAWAS "
PENGAWAS SEBAGAI SUPERVISOR PENDIDIKAN,memiliki tanggung jawab: Memantau, menilai, mensupervisi, membina dan mengembangkan , melaporkan.
Dalam melaksanakan supervisi meliputi : Pengawasan Penyelenggaraan Pendidikan yakni Supervisi MANAJERIAL yang mencakup a.l :
1. Visi, Misi dan Tujuan Sekolah.
2. Kurikulum Sekolah.
3. Pengelolaan Sekolah.
4. Sarana dan Prasarana.
5. Tenaga Kependidikan.
6. Siswa.
7. Lingkungan Pendidikan dan,
8. Ujian
Pengawasan Proses dan Hasil Pembelajaran/Bimbingan yakni Supervisi AKADEMIK, mencakup a.l. :
1. Kurikulum Mata Pelajaran.
2. Proses Pembelajaran.
3. Bimbingan.
4. Media dan Alat.
5. Penilaian dan,
6. Hasil Belajar.
Kondisi ideal seorang Pengawas memiliki kompetensi Pribadi Sosial, Landasan Kependidikan, Kurikulum Pembelajaran, Teknologi Informasi, Supervisi, Penilaian & Monitoring, Penelitian & Pengembangan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar