Pages

Kamis, 09 Agustus 2012

Panduan Pelatihan Asesor Jenjang TK/RA Makassar, 10 s/d 14 Juli 2012

A.Latar Belakang Akreditasi sekolah/madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu Sekolah/Madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAN-S/M. Dalam rangka pelaksanaan akreditasi tahun 2012, dibutuhkan asesor yang dapat menguasai penggunaan perangkat akreditasi TK/RA, SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan SLB termasuk penggunaan software Aplikasi Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi. Agar instrumen tersebut dapat digunakan sesuai dengan ketentuan, perlu diadakan pelatihan bagi para asesor khususnya untuk TK/RA, SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan SLB di seluruh Indonesia. Pelatihan di setiap provinsi akan dilaksanakan oleh BAP-S/M dengan materi dan pelatih (trainer) yang dipersiapkan oleh BAN-S/M. Dalam rangka mempersiapkan asesor di setiap provinsi, perlu diselenggarakan pelatihan terhadap asesor pada jenjang pendidikan TK/RA, SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan SLB, sehingga segala sesuatu yang akan disampaikan kepada asesor dapat diberikan dengan tepat dan utuh. B.Tujuan Melalui kegiatan Pelatihan Asesor TK/RA, SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan SLB diharapkan para peserta akan mampu: 1.menjelaskan tentang kebijakan, mekanisme dan prosedur pelaksanaan, dan penggunaan perangkat akreditasi TK/RA, SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan SLB; 2.menggunakan perangkat akreditasi, melalui praktik visitasi ke TK/RA, SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan SLBdan mengolah hasil penilaian dengan menggunakan software Aplikasi Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi; dan 3.mampu membuat laporan visitasi baik secara individu maupun kelompok. C.Hasil yang Diharapkan Melalui Pendidikan dan Pelatihan Asesor ini diharapkan dapat dihasilkan hal–hal berikut: 1.Tersedianya Asesor yang kompeten untuk jenjang pendidikan TK/RA, SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan SLBsesuai dengan kebijakan dan pedoman akreditasi yang ditetapkan BAN-S/M. 2.Tersedianya pedoman dan petunjuk perangkat akreditasi TK/RA, SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan SLB untuk digunakan dalam pelaksanaan Visitasi di masing-masing jenjang pendidikan. D.Peserta Pendidikan dan Pelatihan asesor TK/RA, SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan SLB tingkat provinsi diikuti oleh peserta calon asesor dari perwakilan UPA Kabupaten/Kota sesuai jenjang pendidikan TK/RA, SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan SLB Calon peserta pelatihan yang diharapkan memenuhi persyaratan berikut (khususnya dari unsur asesor). 1.Memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen untuk bertugas sebagai asesor. Diutamakan terampil mengoperasikan komputer. 2.Kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1) / sederajat. 3.Berbadan sehat dengan usia maksimal 60 tahun. Jumlah peserta seluruhnya adalah 50 orang, terdiri dari peserta TK/RA sebanyak 20 Orang, peserta SMP/MTs sebanyak 10 Orang, peserta SMA/Ma sebanyak 9 orang, peserta SMK sebanyak 9 orang dan peserta SLB sebanyak 2 orang E.Narasumber Narasumber yang akan menyampaikan materi Diklat asesor terdiri dari Anggota BAP S/M dan Tim Teknis BAP S/M. Sementara, kebijakan akreditasi akan disampaikan oleh Ketua BAP S/M. Daftar Narasumber Pelatihan Asesor TK/RA 1.H.M. Adnan Siara, SE, M.Si Ketua BAP/SM 2.Drs. H. Muh. Natsir Djalal, M.Pd Sekretaris BAP-S/M 3.Sri Yenti, S.Sos, M.Si Narasumber TK/RA Materi Pelatihan sebagai berikut : 1.Kebijakan Akreditasi Sekolah/Madrasah 3 Jam 2.Mekanisme dan Prosedur Sistem Akreditasi Sekolah/Madrasah 3 Jam 3.Perangkat Akreditasi (Instrumen Akreditasi)10 Jam 4.Teknik Skoring 5 Jam 5.Teknik Pelaksanaan Visitasi 5 Jam 6.Peraktek Lapangan 8 Jam 7.Penyusunan Laporan Hasil Visitasi 6 Jam Jumlah 40 Jam Materi Pelatihan Materi yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan Pelatihan Asesor ini antara lain: 1.Undang–undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan; 3.Permendiknas Nomor 22 Tahun 2005 tentang Standar Isi; 4.Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan; 5.Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah; 6.Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; 7.Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengeloaan; 8.Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian; 9.Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA; 10.Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK); 11.Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses; 12.Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005 tentang BAN S/M; 13.Pedoman Pelaksanaan Pembentukan dan Mekanisme Kerja BAP S/M; 14.Permendiknas Nomor 52 Tahun 2008 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah; 15.Permendiknas Nomor 13 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan; 16.Mekanisme dan Prosedur Akreditasi Sekolah/Madrasah; 17.Pedoman Pelaksanaan Visitasi; 18.Petunjuk Praktik Visitasi; 19.Pedoman Penyusunan Laporan Akreditasi. baca Selengkapnya ;